GenPI.co - Kemendagri menyebut ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Instuksi PSU tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan 18 daerah itu rinciannya yakni 16 daerah yang gugatannya dikabulkan MK.
Kemudian ada dua daerah yang harus menggelar PSU karena kemenangan kotak kosong. Dia pun memohon kepada DPR RI untuk mendorong ada penambahan pos APBD.
“Kami mohon dukungan DPR RI. Kami dorong agar ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim (anggarannya) untuk PSU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/2).
Sebelumnya, MK mengabulkan 26 perkara sengketa pilkada. Dari jumlah itu, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup.
Dia menyampaikan Kemendagri juga akan mendorong pemda untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD 2025.
Kemendagri juga akan mengusulkan supaya pemda bisa memenuhi kebutuhan anggaran pendanaan PSU dalam APBD 2025.
Ribka mengatakan Mendagri Tito Karnavian pun sedang mencari mekanisme supaya pemda bisa segera menyiapkan dana tambahan.
“Kami akan dorong pemda memaksimalkan, efisiensi, dan memprioritaskan dana yang tak dipakai untuk kepentingan lain, kiranya di biaya tak terduga (BTT),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News