GenPI.co - Kejagung merespons terkait isu masih adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang beredar di masyarakat.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan praktik BBM RON 90 menjadi RON 92 pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terjadi 2018-2023.
“Soal isu oplosan, blending, dan lainnya, saya sampaikan penyidikan perkara ini tempus waktu 2018-2023. Jadi sudah dua tahun lalu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/2).
Dia mengungkapkan fakta hukum kasus tersebut yakni kurun waktu 2018-2023, PT Pertamina Patra Niaga membayar untuk BBM jenis RON 92.
Padahal sebenarnya membeli jenis RON 90 atau lebih rendah. Selanjutnya dilakukan blending di storage atau depo untuk diubah menjadi RON 92.
Adanya blending tersebut artinya barang yang datang tak sesuai dengan harga yang dibayar. Namun itu terjadi pada 2018-2023.
“Minyak ini kan barang habis pakai. Tempus 2018-2023 juga sedang kami kaji, apakah 2018 sampai 2023 atau sampat tahun berapa,” tuturnya.
Harli menyatakan kabar mengenai BBM yang beredar saat ini merupakan hasil oplosan adalah narasi yang keliru.
“Sekarang sudah tahun 2025. Apa yang disampaikan Pertamina, saya kira sudah tepat. Sekarang sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Kejagung pada Senin (24/2) menetapkan tujuh tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News