GenPI.co - Kejagung menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKS) tahun 2018-2023.
Putra dari Riza yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa menjadi tersangka dalam perkara itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik menemukan 34 ordner yang terdapat sejumlah dokumen terkait korporasi atau perusahaan.
Perusahaan atau korporasi itu berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah. Kemudian juga ada shipping di dalamnya.
“Penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, yang tunai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/2).
Penyidik Kejagung juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2) dan menyita 4 kardus berisi dokumen.
Harli menyampaikan penyidik akan mendalami terkait ada tidaknya hubungan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Kejagung pada Selasa (24/2) menetapkan tujuh tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, ada Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Tersangka lainnya yakni Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News