GenPI.co - KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2).
Japto yang didampingi empat penasihat hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.26 WIB, Rabu (26/2).
Dia tak banyak bicara mengenai pemerisaannya saat tiba. Japto langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan Japto akan diperiksa sebagai saksi pada ksus dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.
“Terjadwalnya memang begitu. Ditunggu saja, untuk hadir atau tidaknya,” tuturnya.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (5/2).
Penggeledahan tersebut berdasar surat perintah penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
“Memakai sprindik (surat perintah penyidikan) gratifikasi RW,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
KPK seusai menggeledah rumah itu, melakukan penyitaan sebanyak 11 mobil mewah di rumah Japto.
Mobil tersebut di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang rupiah serta mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 56 miliar, dokumen, serta alat bukti elektronik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News