GenPI.co - PAN menyatakan tidak khawatir dengan adanya pemungutan suara ulang untuk Pilkada Serang, Banten, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan putusan MK terkait PSU di Serang tersebut memang cukup janggal dan aneh.
Dia menyebut selisih suara antarpasangan calon di Pilkada Serang sangat jauh. Oleh karena itu, tidak mungkin rasanya ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Saleh juga mengklaim putusan MK tersebut membuat masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakannya.
Sebab, masyarakat Serang tahu pasangan Ratu Zakiyah dan Najib unggul jauh dari pasangan kompetitor.
Pasangan Ratu dan Najib ini mendapatkan 598.654 suara. Kemudian untuk lawannya hanya memperoleh 254.494 suara.
Ketua Komisi VII DPR RI itu pun menyayangkan kemangan Ratu dan Najib dianulir oleh MK. Hal yang menyedihkan, kemenangan itu disebut dipengaruhi oleh Yandri Susanto.
Yandri Susanto yang merupakan menteri desa sekaligus petinggi PAN itu merupakan suami dari Ratu Zakiyah.
“Mas Yandri tahu UU Pemilu, ikut membahas UU itu. Bahkan beliau wakil ketua pansusnya. Jadi aneh kalau keberadaanya dianggap dasar menganulir kemenangan Ratu-Najib,” ujarnya.
Saleh menyampaikan PAN paham situasi dan dinamika. Dia pun berharap masyarakat tetap konsisten mendukung Ratu dan Najib saat PSU.
“PAN tak khawatir PSU dan yakin pasangan Ratu dan Najib menang lagi,” ucap eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News