GenPI.co - Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania merespons penahanan Sekjen PDIP Hasto Krstiyanto oleh KPK.
Dia menilai langkah dari KPK menahan Hasto terkait perannya dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan itu murni penegakan hukum.
“Hasto bisa jadi tersangka hanya setelah ada cukup alat bukti pemuia oleh KPK. Jika tidak ada, tentu tidak akan terjadi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/2).
Menurut dia, Sekjen PDIP itu sudah masuk radar KPK sejak 2020 silam, yang mana kasus itu melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku.
Oleh karena itu, penahanan tersebut merupakan langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto.
Christina juga merespons terkait kabar kubu Hasto akan kembali mengajukan praperadilan seusai praperadilan sebelumnya tidak diterima.
Dia menyebut langkah itu mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto.
Namun, pada waktu yang sama, KPK pun tetap perlu melakukan tindak lanjut proses hukum agar siap memasuki tahap persidangan.
Christina juga berharap supaya KPK bisa terus berani menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tanpa pengaruh siapa pun.
“Ini harus terus dikawal bersama. Apa pun kasusnya, dan siapa pun yang terlibat tanpa terkecuali,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News