GenPI.co - Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan kasus SHGB di laut Sidoarjo dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan pihaknya saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari tersangka.
Dia mengaku penyidik sudah memeriksa 14 saksi, termasuk perwakilan dari dua perusahaan pemegang HGB yakni PT SIP dan PT SC.
“Terkait perkara HGB laut naik ke penyidikan. Tetapi belum ada penetapan tersangka sampai saat ini,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (22/2).
Polisi telah menemukan alat bukti berupa tiga HGB yang diterbitkan dengan modal surat keterangan riwayat tanah yang diduga ada permasalahan.
Surat itu diterbitkan pada 1996 silam oleh kepala desa setempat. Kemudian dipakai menjadi dasar permohonan HGB ke Kantor Pertanahan ATR/BPN.
“Akhirnya HGB itu diterbibtkan. Dampaknya ini merugikan orang lain yang mengasai hak lahan itu. Termasuk pertain tambak,” ujarnya.
Bidang tanah pada HGB itu diketahui masuk wilayah laut dan daratan di Sidoarjo. Pertama yakni luas 2,85 juta meter persegi.
Kemudian yang kedua yakni 1,52 juta meter persegi, membentang dari lautan hingga menyentuh daratan Sidoarjo.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang siapa tersangkanya,” ucapnya. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News