GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said, penguasaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya menjadi 16 tahun penjara ada kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.
Hakim Ketua Herri Swantoro mengatakan pihaknya menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/2).
Sedangkan untuk pidana denda yang dikenakan terhadap Budi Said tetap sama yakni Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
Sementara itu untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, ditambah berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam, atau setara Rp 1,07 triliun.
Hakim Ketua menyampaikan jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupnya.
“Jika tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengeluarkan putusan Budi Said dipidana 15 tahun penjara.
Kemudian dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan 6 bulan. Lalu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Pembayaran uang pengganti itu yakni sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (ant)
JPU sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya itu nerugikan keuangan negara mencapai Rp 1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.
Budi Said menerima selisih lebih emas Antam sebanyak 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran ke Antam. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News