Harun Masiku Tak Tertangkap OTT, KPK Sebut Ada Campur Tangan Hasto Kristiyanto

21 Februari 2025 10:30

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) karena ada intervensi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang baru saja ditahan.

Setyo menjelaskan KPK menggelar OTT terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu targetnya adalah Harun Masiku pada 8 Januari 2020 lalu.

Akan tetapi, Hasto diketahui memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa dipakai sebagai kantor oleh Hasto, menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Jika Ditahan KPK

Dia juga meminta Harun Masiku untuk segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo, dikutip Jumat (21/2).

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, KPK: Ini Murni Penegakan Hukum, Bukan Politisasi

Setelah itu sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 6 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:  Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," papar Setyo.

Selain itu, KPK menemukan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan kasus Harun Masiku.

Hasto diketahui mengarahkan agar orang-orang ini pada saat dipanggil oleh KPK untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hal ini membuat Hasto diduga merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan Kamis.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," jelas Setyo.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co