GenPI.co - KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol pada Kamis (20/2) sore.
Sebelumnya, Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dengam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut di atas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan dan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.
Tessa menjelaskan penetapan status tersangka Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dalam hal ini, ada 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK mengaku mengantongi lebih dari 2 alat bukti yang sebagian besar sudah dibuka di publik dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus PAW Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan supaya bisa menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Tak hanya itu, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News