GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita ditahan KPK.
"Pelayanan publik di semua OPD tetap berjalan normal seperti biasa, tidak ada yang menjadi terhambat, dan sebagainya," kata Sub-Koordinator Komunikasi Pimpinan dan Pemberitaan pada Bagian Kompimpro Setda Kota Semarang Siswo Purnomo, Kamis (20/2).
Siswo menjelaskan pemerintahan untuk saat ini di bawah kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Muhammad Khadik.
Di sisi lain, OPD fokus mempersiapkan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan kepada wali kota dan wakil wali kota Semarang yang baru, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.
"Nanti, sertijab tetap berjalan. Yang menyerahkan memori jabatan adalah Pj Sekda Kota Semarang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih," papar dia.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri tepatnya Direktorat FKDH (Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar-Lembaga).
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, pada Pasal 13 ayat (5) bahwa serah terima jabatan bagi kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakilkan kepala sekretaris daerah.
"Hasil konsultasi dengan Pelaksana Harian Direktur FKDH Kemendagri tentang tata cara sertijab, apabila kepala daerah berhalangan hadir dapat dilaksanakan sebagaimana peraturan tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari 3 perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News