GenPI.co - KPK memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
“Pemeriksaan atas nama HH dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu (19/2).
Tessa belum mengungkapkan terkait materi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan itu.
Penyidik KPK diketahui telah menetapkan Hasbi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan itu dikeluarkan Hakim Ketua Teguh Harianto seusai menerima permintaan banding dari JPU dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
JPU KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan penjara 13 tahun penjara dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun.
Kemudian dalam putusan, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News