GenPI.co - Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan soal pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumanjata, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Kami sudah periksa 10 saksi, termasuk pihak pemohon,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Rabu (19/2).
Salah satu pihak yang diperiksa yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pemeriksaan dilakukan pada Senin (17/2).
Penyidik juga menemukan adanya indikasi pelanggaran pemasangan pagar laut di Desa Huripjaya yang letaknya tak jauh dari Desa Segarajaya.
“Dalam proses lidik, kami juga menemukan hal serupa yang diduga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” tuturnya.
Djuhandhani mengungkapkan atas temuan itu, polisi pun sudah mengecek tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan serta berkas yang berkaitan.
“Untuk pengecekan itu semua, mungkin sampai beberapa hari ke depan. Jadi masih dalam proses lidik terkait yang Bekasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan pals uke akte otentik di 93 SHM.
Sebanyak 93 SHM tersebut berada di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi menyebut ada temuan dugaan modus operasi yang dipakai pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.
“Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubajh data objek lokasi yang sebelumnya di darat menjadi di laut,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News