GenPI.co - KPK memeriksa dua eks direktur utama PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
“Pemeriksaan atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (18/2).
Dari informasi yang dihimpun, identitas saksi yakni Dirut PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.
Selanjutnya Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah.
Kemudian, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.
KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan mulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan berdasar hasil audit BPK RI yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG tahun 2018-2020.
Proses jual beli gas itu disebut sudah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK dalam penyidikan ini telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait.
Dua orang tersebut terdiri dari satu orang yang merupakan penyelenggara swasta dan satu lainnya adalah pihak swasta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News