Terseret Kasus Korupsi, KPK Bakal Tindak Wali Kota Semarang & Ketua Komisi D DPRD Jateng Pekan Ini

18 Februari 2025 10:30

GenPI.co - KPK akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) pekan ini.

Sebagai informasi, keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

BACA JUGA:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Mbak Ita pada Kasus Korupsi

"Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (18/2).

Namun demikian, Tessa tak menjabarkan secara lengkap langkah yang akan dilakukan KPK.

BACA JUGA:  Mbak Ita Mangkir, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Ditahan KPK

Dia memastikan langkah ini masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.

Di sisi lain, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan.

BACA JUGA:  Mbak Ita Disebut Sedang Dirawat di RS, KPK: Penyidik Akan Cek

Padahal beberapa hari sebelumnya, Mbak Ita mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Tessa membeberkan KPK memanggil saksi atau tersangka dalam sebuah perkara apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukumnya.

"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan -tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," tegas dia.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri sudah berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2). 

Akan tetapi, mereka batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta karena alasan kesehatan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik KPK menahan 2 orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Semula KPK juga akan menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1).

Namun demikian, keduanya absen sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co