GenPI.co - KPK menyatakan akan menyerahkan berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk keperluan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulu Tannos.
Juru Bicar KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengiriman berkas yang diminta pemerintah Singapura itu akan memakai pengantar dari Kementerian Hukum.
“Pekan depan kemungkinan besar akan dikirimkan semua berkas yang diminta pihak Singapura,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/2).
Dia memastikan seluruh instansi terkait akan berupaya memenuhi seluruh syarat yang diminta otoritas Singapura yang telah menangkap Tannos.
“Intinya adalah memulangkan saudara PT serta memenuhi apa yang diminta Singapura,” tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan pada kasus korupsi proyek KTP-el per 19 Oktober 2021.
Lembaga antikorupsi Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kemudian berhasil menangkap Tannos di Singapura.
Sebelum penangkapan itu, Divisi Hubungan Internasional Polri melayangkan surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.
Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025 menyatakan Tannos telah ditangkap. Pemerintah Indonesia pun hingga saat ini sedang proses ekstradisi Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas guna ekstradisi Tannos. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News