GenPI.co - KPK menyatakan siap jika kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jika kembali mengajukan, maka pihaknya terlebih dahulu akan melihat dalil yang disampaikan dalam permohonan.
“Kami lihat dulu dalilnya, baru kemudian kami bisa membuat meng-counter dalil permohonan praperadilan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/2).
Tanak pun meyakini KPK kembali menang menghadapi gugatan praperadilan kedua dari kubu Hasto Kristiyanto.
Dia berkaca pada gugatan praperadilan pertama dari kubu Hasto yang telah ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
“Bahasa lain tidak menerima itu menolak. Kalau cinta tidak diterima seorang wanita, artinya cinta itu sudah ditolak,” tuturnya.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy sebelumnya mengatakan pihaknya mempertimbangkan apakah akan kembali mengajukan praperadilan atau tidak.
Hal tersebut disampaikannya seusai hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan status tersangka kliennya tidak dapat diterima.
“Kami belum selesai. Tidak ada putusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News