GenPI.co - KPK merespons terkait Presiden RI Prabowo Subianto yang mendapatkan hadiah sebuah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Hadiah tersebut diberikan Erdogan saat dirinya kunjungan kenegaraan di Istana Bogor pada Rabu (12/2) kemarin.
Pemberian mobil listrik itu menjadi simbol persahabatan dan mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Turki.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pemberian hadiah dari pemimpin negara lain tidak masalah selama dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor dan UU KPK.
“Bisa saja itu bentuk rasa hormat, persaudaraan, atau kebanggan. Terpenting itu dilaporkan supaya tidak dikategorikan gratifikasi,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (13/2).
Dia menilai pemberian hadiah dari pejabat asing sering dianggap merupakan bagian dari hubungan diplomatik.
Namun supaya menghindari potensi masalah hukum, penerimaan hadiah tetap wajib untuk dilaporkan ke KPK.
Mobil listrik Togg T10X adalah produk buatan perusahaan otomotif nasional Turki yakni Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).
Kendaraan tersebut diketahui memiliki jangkauan sampai 523 km dan mempunyai teknologi cerdas.
Kunjungan Erdogan ke Indonesia ini adalah bagian dari rangkaian lawatan diplomatiknya. Dia sebelumnya melakukan hal yang sama di Malaysia.
Erdogan juga memberikan hadiah yang sama kepada Perdana Menteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News