Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati

13 Februari 2025 16:10

GenPI.co - Kejagung merespons terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu menjadi 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diambil hakim atas banding jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Terkait Vonis Harvey Moeis, Kejagung: Kami Sudah Melakukan Banding

“Kami menghormati putusan itu. Terlebih yang bersangkutan dihukum penjkara maksimal 20 tahun, termasuk uang pengganti dan subsidernya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/2).

Dia menyebut mekanisme persidangan di pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan di bawahnya melalui berbagai pertimbangan.

BACA JUGA:  Soal Vonis Harvey Moeis, eks Wakil Ketua KPK: Tidak Sesuai Panduan MA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuam Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT menjadi 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pidana denda tetap sebesar Rp 1 miliar. Tetapi lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti jika tidak membayar denda diperberat menjadi 8 bulan.

BACA JUGA:  Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kemudian untuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Lalu untuk pidana denda yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co