GenPI.co - Staf Anggota DPR RI Komisi XI Hafisz Thohir yakni Gusrizal mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek di PT PGN.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Gusrizal mengonfirmasi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.
“Saksi Gusrizal berhalangan hadir, dengan alasan kesehatan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (12/2).
Penyidik KPK juga memeriksan seorang pensiunan PNS Kementerian PU yang saat ini bekerja sebagai karyawan swasta yakni Agus Iskandar.
“Agus Iskandar hadir. Penyidik meminta keterangnnya terkait peran dan pengetahuannya dalam pekerjaan FO,” tuturnya.
KPK diketahui sedang malakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Proyek jaringan gas bumi tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan maupun pelaksanaannya.
KPK pun mencurigai adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan proyek Fiber Optic (FO).
Tujuan dari proyek itu seharusnya untuk meperluas jaringan gas bumi, sehingga meningkatkan efisiensi energi nasional.
Namun pada pelaksanannya ada temuan indikasi penyalahgunaan anggaran serta pengaturan tender yang tak tepat sasaran. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News