GenPI.co - Sebanyak 3 orang pegawai KPK gadungan ditangkap karena diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan para pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF.
Mereka diamankan di 2 lokasi berbeda, yakni AA dan JFH di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pelaku FFF diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.
"Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK," kata dia, dikutip Sabtu (8/2).
Kasatreskrim membeberkan para tersangka menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
"Tiga pelaku bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya," papar dia.
Modusnya adalah mereka membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan mencatut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sprindik palsu itu dipakai para tersangka untuk meminta keterangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat masih menjabat.
"Surat sprindik palsu diberikan tersangka kepada Junus Natalis untuk disampaikan ke mantan bupati melalui pesan WhatsApp," ungkap dia.
Selanjutnya, tersangka JFH berjumpa dengan utusan dari mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta.
Mereka kemudian diamankan petugas KPK dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya ketiga dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News