KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Suap Rp 400 Juta untuk PAW

06 Februari 2025 20:20

GenPI.co - Tim hukum KPK menyebut Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp 400 juta untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Tim hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan penyerahan uang itu dilakukan melalui staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi pada 16 Desember 2019.

“Kusnadi menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/2).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Pertanyakan Bukti KPK soal Penetapan Tersangka

Hal tersebut disampaikannya saat sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/2).

Uang tersebut nantinya diberikan setelah anggota KPU RI saat itu yakni Wahyu Setiawan sepakat mengurus PAW agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

BACA JUGA:  KPK Periksa Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Dia mengungkapkan Kusnadi saat itu menitipkan uang yang dibungkus amplop warna putih yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.

“Kusnadi mengatakan ‘mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang 600 juta Harun katanya’,” ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Penyitaan Barang oleh KPK, Kubu Hasto Kristiyanto: Tak Sesuai Prosedur

Donny Tri Istiqomah selanjutnya menghubungi Saeful Bahri dan menyebut uang iuntuk mengurus PAW DPR sudah dibawa.

KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan agar mengurus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto mengajukan sebanyak 41 bukti pada sidang praperadilan melawan KPK. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co