GenPI.co - Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak sah dan cacat hukum.
Sebab dalam proses penyitaan barang bukti, dilakukan dengan cara yang melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dimohonkan Hasto dengan Teradu KPK pada Rabu (5/2).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Hasto yang hadir yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.
Tim Penasihat hukum menilai KPK dalam menyita barang bukti untuk penetapan Hasti menjadi tersangka, dilakukan sewenang-wenang dan melanggar KUHAP.
“Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik Pemohon, tak sesuai prosedur,” demikian yang disampaikan kuasa hukum, dikutip dari JPNN.com, Rabu (5/2).
Kuasa hukum Hasto menyebut KPK menyita barang bukti dari Kusnadi saat yang bersangkutan datang ke kantor lembaga antirasuah itu, bukan kapasitas sebagai saksi.
Pengacara Hasto menyebut hal itu jelas melanggar konstitusi asas perlindungan atas HAM Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK.
Kemudian juga melanggar Pasal 112 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 75 KUHAP.
Langkah yang dilakukan KPK dalam menyita barang yang dibawa Kusnadi itu juga dinilai dengan cara mengelabui dan memanipulasi. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News