GenPI.co - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons terkait keputusan DPR RI merevisi peraturan tata tertib.
Keputusan merevisi tata tertib itu membuat DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan pada rapat paripurna, termasuk hakim konstitusi.
Palguna mengatakan tidak perlu Ketua MKMK untuk menjawab langkah dari DPR RI itu. Namun cukup mahasiswa hukum semester tiga.
“Dari mana ilmunya (membuat keputusan itu) ada tata tertib yang mengikat ke luar (institusi)?” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/2).
Palguna pun mempertanyakan pemahaman DPR RI terhadap hukum ketatanegaraan.
“Masa DPR tak paham teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa tak paham teori kewenangan? Tak mengerti pemisahan kekuasaan?” ujarnya.
Dia menilai keputusan DPR RI terkait revisi tata tertip itu mengindikasikan wakil rakyat tersebut tak patuh UUD NRI tahun 1945.
“Jika paham dan tetap melakukannya, artinya mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tapi di atas hukum yang mereka suka,” tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (4/2) DPR sepakat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib.
Atas revisi itu, maka DPR bisa secara berkala mengevaluasi setiap pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna dan hasilnya bersifat mengikat.
Pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI yang bisa dievaluasi itu pun termasuk hakim konstitusi dan pimpinan KPK. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News