GenPI.co - KPK belum mengungkap peran Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut diketahui menggeledah rumah JS berdasar sprindik kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Rita Widyasari.
“(Penggeledahan) memakai sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Rabu (5/2).
Tessa belum mengungkapkan peran dari Japto Soerjosoemarno yang membuat kediamannya digeledah penyidik KPK.
“Saat ini belum bisa diungkap,” tuturnya.
Penyidik KPK menggeledah rumah Japto yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Dalam kegiatan itu ada 11 mobil yang disita.
Kemudian juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas. Selain itu, ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dibawa penyidik.
KPK sebelumnya juga menggeledah politikus dari Partai NasDem yakni Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti juga disita KPK. Di antaranya berupa dokumen, uang, tas, dan jam.
KPK diketahui mengembangkan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
KPK juga menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara 2010-2015 Rita Wdyasari. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News