Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Naikkan Status ke Penyidikan

05 Februari 2025 12:10

GenPI.co - Status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kenaikan status kasus pagar laut di Banten ini naik setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (4/2).

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, dikutip Rabu (5/2).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Dalam gelar perkara, penyidik memeriksa 5 saksi, yaitu 1 orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan 1 orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Djuhandhani menjelaskan penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik pada 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat.

BACA JUGA:  Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuki Babak Baru, Bareskrim Polri Gelar Perkara

Sertifat ini diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan sudah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” papar dia.

BACA JUGA:  Soal SHGB Pagar Laut di Bekasi, Nusron Wahid: Lebih Besar Dibanding di Tangerang

Namun demikian, pihakny belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang akan dipanggil dalam penyidikan kasus pagar laut tersebut.

“Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap.

Meskipun begitu, Polri memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” tegas dia.

Sebelumnya, Dittipidum menduga pengajuan SHGB dan SHM di area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co