GenPI.co - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg sudah melalui kajian yang mendalam.
Salah satu bahan kajiannya yakni adanya temuan BPK RI sejak 2023 terkait adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg yang dilakukan oknum pengecer.
“Kebijakan itu sudah kami kaji mendalam. Dari 2023, hasil audit BPK menyebut ada penyalahgunaan dari oknum-oknum pengecer,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/2).
Bahlil menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas dampak dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Kebijakan itu awalnya bertujuan supaya bisa mengendalikan harga jual di tingkat masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian juga penataan jalur distribusi komoditas subsidi supaya bisa tepat sasaran ke rakyat dan pelaku UMKM.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan pengecer LPG 3 kg mulai bisa berjualan per Selasa (4/2) dengan berganti nama jadi subpangkalan.
Bahlil menyampaikan pengecer yang statusnya menjadi subpangkalan akan dibekali dengan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Pengecer dengan memakai aplikasi itu nantinya bisa mencatat siapa yang beli, jumlah yang dibeli, hingga harga jualnya.
Masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg di tingkat subpangkalan pun harus membawa kartu identitas berupa KTP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News