GenPI.co - Kortastipidkor Polri mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI ke PT DST dan PT MIF periode 2012-2016.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo memastikan akan menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami tuntaskan secara profesional untuk menemukan tersangka sekaligus memulihkan kerugian negara,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (2/2).
Dia mengungkapkan penyelidikan berawal dari temuan penyimpangan pada proses pemberian pembiayaan yang tak sesuai prosedur di LPEI.
“Akibatnya dana yang disalurkan dipakai untuk kepentingan tak sesuai dengan tujuan awal, sehingga ada kerugian negara yang besar,” tuturnya.
Dia menyebut LPEI memberi pembiayaan ke PT DST yang tak sesuai prosedur sehingga mengarah pada kredit macet Rp 45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak 2012 hingga 2014.
Lalu dengan skema novasi, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST. Namun pembiayaan ke PT MIF juga tak sesuai ketentuan.
“Sebagian besar dana itu dipakai untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tak terkait dengan tujuan pemberian kredit,” ujarnya.
LPEI selanjutnya memberi pembiayaan ke PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS periode 2014-2016. Namun prosesnya penuh penyimpangan.
Cahyono mengatakan PT MIF pada akhirnya bangkrut dan gagal membayar utang ke LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada 2022.
“Kami temukan ada potensi pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News