GenPI.co - Pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 nonsengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
"Pelantikan (kepala daerah) yang nonsengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito, dikutip Sabtu (½).
Tito membeberkan pembatalan pelantikan ini sebagai respons atas putusan sela MK.
Sebagai informasi, MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Nantinya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," papar dia.
Di lain sisi, Tito mengaku belum bisa menetapkan kapan kepala daerah akan dilantik.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," ungkap dia.
Menurut Tito, keputusan ini masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Setelah itu, KPU daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.
Selain itu, Tito menegaskan Prabowo memberikan arahan supaya pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
"Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News