GenPI.co - Sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga menjadi pelaku perampokan terhadap seorang asing asal Ukraina berinisial ll di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari korban perampokan terkait pelaku yang berasal dari Negara Rusia, Ukraina dan Kazakhstan.
"Kalau dari pelapor memang ada melaporkan sembilan orang yang diduga WNA Rusia, Ukraina dan Kazakhstan," kata Kombes Pol Ariasandy, dikutip Sabtu (½).
Dia menjelaskan Polda Bali telah memanggil para terduga pelaku lewat konsulat masing-masing untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, mereka tak datang, meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
"Sembilan orang sesuai yang dilaporkan korban dipanggil melalui konsulat-nya. Sudah dua kali panggilan, namun belum hadir," papar dia.
Sebagai informasi, Polda Bali sudah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kedutaan besar serta imigrasi terkait kasus perampokan ini.
"Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita berharap secepatnya dapat diungkap," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Bali menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah WNA kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll pada 15 Desember 2024.
Aksi ini terekam dalam sebuah video, ada seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp3,4 miliar.
"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," imbuh Sandy.
Ketika itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.
Mereka yang dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba dihadang 2 unit mobil.
Setelah itu keluar 4 orang berpakaian hitam memakai tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu, dan pistol.
Mereka membawa korban dan sopirnya naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup.
Para pelaku lalu membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban dan memaksa korban bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News