GenPI.co - Polri menilai pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten, memakai girik palsu.
Hal ini ditegaskan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Sabtu (½).
Djuhandhani membeberkan Polri sudah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait kasus pagar laut Tangerang ini.
Pihaknya mendapati pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.
Dengan rincian, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Dalam hal ini, Dittipidum menduga dalam pengajuan SHGB dan SHM ini menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya diduga palsu.
Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ungkap dia.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah desa setempat.
“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News