GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada KPK.
Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang Banten.
"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham Samad, Jumat (31/1).
Mantan Ketua KPK ini menyebut proyek pagar laut dan penerbitan SHGB ini masuk ranah hukum KPK karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," tegas dia.
Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti kepada jajaran pimpinan KPK.
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," imbuh Samad.
Dia meyakini KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut status penerbitan SHGB/SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan dari hasil penelitian dan evaluasi terkait penerbitan SHGB/SHM pagar laut di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News