GenPI.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut ada 2 perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Nusron menyebut perusahaan yang memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, adalah PT CL dan PT MAN.
Dia membeberkan SHGB milik PT CL ini terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.
"Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare," kata Nusron, dikutip Jumat (31/1).
Sedangkan perusahaan kedua pemilih SHGB pagar laut di Bekasi adalah PT MAN.
PT MAN ini diketahui memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare.
Adapun SHGB wilayah tersebut terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.
"Setelah kita analisis, memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, yang merah itu. Yang merah itu garis pantai," papar dia.
Di sisi lain, Nusron mengaku pihaknya tidak bisa seketika membatalkan SHGB tersebut.
Hal ini lantaran kementeriannya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)
"Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut," beber dia.
Nusron menerangkan jika SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN bisa segera melakukan pembatalan.
Akan tetapi, pada kenyataannya penerbitan SHGB wilayah ini sudah melewati 5 tahun.
Maka dari itu, pihaknya tengah konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan Pengadilan untuk pembatalan.
Selain itu, jika langkah ini tidak bisa dilakukan, maka Kementerian ATR/BPN mesti membuktikan seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah kini telah hilang.
"Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu," imbuh dia.
Di samping itu, Nusron mengungkapkan kawasan pagar laut di Bekasi ini dulunya adalah kawasan tambak lalu hilang karena adanya abrasi.
"Dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain dalam hal ini Badan Informasi Geospasial," jelas Nusron.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News