GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terkait pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.
Pagar laut dan reklamasi di Bekasi itu merupakan tindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan PT TRPN.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap PT TRPN.
“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan dilakukan pada awal Februari 2025,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1).
Pemeriksaan yang akan dilakukan Ditjen PSDKP KKP itu bertujuan memverifikasi luas area pelanggaran sekaligus menentukan sanksi administrasi, termasuk denda.
Doni menyebut langkah itu adalah bagian dari komitmen KKP menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan, serta warga pesisir.
Sebelumnya, KKP pada 15 Januari 2025 melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.
Pemagaran dan reklamasi tersebut dilakukan PT TRPN tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kegiatan itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.
Pagar laut itu juga mempersempit arena penangkapan ikan, merugikan nelayan, serta pembudidaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News