GenPI.co - Pengamat hukum Dr Supriyono menyebut KPK perlu mengungkap penyuap Bupati Situbon Karna Suswandi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi.
“Dalam Undang-undang sudah jelas, penerima hadiah dan pemberi hadiah bisa dikenai sanksi pidana,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/1).
KPK pada Selasa (21/1) lalu telah menahan Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati.
Supriyono menilai penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi yakni Karna Suswandi dan Eko bisa menjadi pertanyaan publik jika tidak ada orang sebagai pemeri suap.
“Menurut KPK, sudah mengantongi dua alat bukti dan bukti lain. Itu juga dihormati. Tapi perlu diuji dalam persidangan,” ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penahanan terhadap dua tersangka itu mulai 21 Januari sampai 9 Februari 2025.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, dalam rangka kepentingan penyidikan.
KS dan RPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo tahun 2021-2024.
Tersangka KS meminta ijon kepada para calon rekanan denga nilai 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.
EPJ atas perintah KS pun memerintahkan kepada jajaran pegawainya untuk mengatur pengadaan barang dan jasa.
KS diketahui menerima "uang investasi" sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya.
Sedangkan untuk EPJ menerima "fee" secara langsung maupun melalui melalui bawahannya yakni sekitar Rp811.362.200,00. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News