Wabup Situbondo Gantikan Tugas Bupati Seusai Karna Suswandi Ditahan KPK

22 Januari 2025 20:20

GenPI.co - Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena Bupati Karna Suswandi ditahan KPK atas dugaan gratifikasi.

Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo Bima Sunarto Putra mengatakan pengisian jabatan itu sesuai UU Pemda No 23 th 2014, perubahan kedua UU No 8 th 2015, Pasal 65 ayat (4).

“Dalam aturan itu menyebut kepala daerah yang menjalani masa tahanan maka wabup menjalankan tugas dan kewenangannya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).

BACA JUGA:  KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk Diperiksa soal Kasus Dana PEN

Bima menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk serta mekanisme dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur terkait peralihan tugas dan kewenangan itu.

“Bagian Pemerintahan Pemkabn Situbondo hari ini ke Surabaya untuk koordinasi dan minta petunjuk,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK: Karna Suswandi Mangkir dari Panggilan Karena Persiapan Pilkada

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan masih akan mempelajari terkait kekosongan kepala daerah itu.

“Kami masih mempelajarinya. Tentu juga akan ikut petunjuk Pj Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Karna Suswandi soal Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Situbondo

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahatu sebelumnya menyatakan penyidik menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa.

Dua tersangka tersebut yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Penahanan dilakukan mulai 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025 untuk kepentingan penyidikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co