GenPI.co - Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena Bupati Karna Suswandi ditahan KPK atas dugaan gratifikasi.
Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo Bima Sunarto Putra mengatakan pengisian jabatan itu sesuai UU Pemda No 23 th 2014, perubahan kedua UU No 8 th 2015, Pasal 65 ayat (4).
“Dalam aturan itu menyebut kepala daerah yang menjalani masa tahanan maka wabup menjalankan tugas dan kewenangannya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
Bima menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk serta mekanisme dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur terkait peralihan tugas dan kewenangan itu.
“Bagian Pemerintahan Pemkabn Situbondo hari ini ke Surabaya untuk koordinasi dan minta petunjuk,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan masih akan mempelajari terkait kekosongan kepala daerah itu.
“Kami masih mempelajarinya. Tentu juga akan ikut petunjuk Pj Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahatu sebelumnya menyatakan penyidik menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa.
Dua tersangka tersebut yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).
Penahanan dilakukan mulai 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025 untuk kepentingan penyidikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News