GenPI.co - Komisi II DPR RI menyetujui agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilantik Presiden pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, serta bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
“Oke, disetujui ya. Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
Hal itu disampaikannya usai membacakan Kesimpulan rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Semua kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tak bersengketa akan dilantik Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara, kecuali dari Aceh dan DIY.
Sebab untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogayakarta mempunyai peraturan perundang-undangan khusus.
Komisi II DPR RI juga menyepakati supaya kepala daerah yang menghadapi sengketa akan dilantik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum.
Ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun politikus Nasdem itu belum mengungkap jadwal pelantikan kepala daerah yang sudah menghadapi sengketa itu.
Komisi II DPR RI juga minta Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Perpres terkait pelantikan kepala daerah.
“Revisi Perpres tersebut tidak hanya terkait tanggal (pelantikan). Tetapi juga modifikasi jika ada dismissal dan seterusnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News