GenPI.co - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara, NTB Aprialely Nirmala mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK.
Kuasa hukum Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan mengatakan perkara yang menjerat kliennya sedang ditangani Polda NTB dan sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Kemudian tiba-tiba diambil alih KPK. Mungkin itu saja tempat kami eksepsi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
Hal tersebut disampaikannya seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Pengadilan Tipikor PN Mataram pada Rabu (22/1).
Dia menyampaikan akan berupaya mencari informasi terkait status penanganan perkara yang berjalan di Polda NTB.
Aan mengungkapkan pihaknya juga belum menerima surat resmi penghentian penyidikan dari Polda NTB. Namun baru surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Pengadilan Tipikor PN Mataram menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek pembangunan shelter tsunami dengan terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Aprialely sebagai PPK proyek dari Kementerian PUPR mengubah rancang bangun rinci yang disusun BNPB.
Sedangkan Agus selaku pelaksana proyek, melakukan pekerjaan dengan mengacu pada rancang bangun rinci yang telah diubah Aprialely Nirmala.
Akibat perubahan rancangan itu, ahli menemukan ada penurunan spesifikasi material bangunan yang tidak sesuai rencana pekerjaan.
Rencana pekerjaannya yakni pembangunan gedung tahan gempa dan tsunami dengan kemampuan menahan gempa sebesar 9 skala Richter (SR).
Jaksa menyebut akibat perbuatan dua terdakwa ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp18,4 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News