GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus sindikat penjualan bayi yang promosi memakai media sosial TikTok.
Ahmad Sahroni meminta supaya polisi meningkatkan pengawasaan terhadap aktivitas masyarakat di media sosial, terutama yang terindikasi kejahatan.
Hal itu disampaikannya setelah Polri mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi di Pekanbaru, Riau.
Bayi korban TPPO pelaku ini dijual dengan harga Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk seorang Bidan.
“Bisa-bisanya melakukan kejahatan kemanusiaan di media sosial. Masa iya, ada yang jual bayi di TikTok?” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/1).
Politikus Partai NasDem itu pun menyebut tim Dittipidsiber Polri supaya meningkatkan patroli digital.
“Cari langsung pemilik akunnya kalau perlu. Jangan tunggu kejadian atau laporan, baru ditindak. Terlambat itu,” ujarnya.
Dia juga meminta supaya polisi menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal. Sahroni yakin masih banyak pelaku penjualan bayi seperti mereka.
Sahroni berharap supaya kasus perdagangan bayi seperti itu, bisa segera dihentikan oleh penegak hukum.
“Pokoknya saya minta semua pelaku dihukum pidana maksimal. Itu jelas pelanggaran HAM dan saya yakin masih ada yang belum terungkap,” ucapnya. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News