Soal Sindikat Penjual Bayi di TikTok, Sahroni: Saya Minta Pelaku Dihukum Maksimal

22 Januari 2025 16:20

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus sindikat penjualan bayi yang promosi memakai media sosial TikTok.

Ahmad Sahroni meminta supaya polisi meningkatkan pengawasaan terhadap aktivitas masyarakat di media sosial, terutama yang terindikasi kejahatan.

Hal itu disampaikannya setelah Polri mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Harap Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong

Bayi korban TPPO pelaku ini dijual dengan harga Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk seorang Bidan.

“Bisa-bisanya melakukan kejahatan kemanusiaan di media sosial. Masa iya, ada yang jual bayi di TikTok?” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/1).

BACA JUGA:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Ahmad Sahroni: Saya Minta Polisi dan Jaksa Bersiap

Politikus Partai NasDem itu pun menyebut tim Dittipidsiber Polri supaya meningkatkan patroli digital.

“Cari langsung pemilik akunnya kalau perlu. Jangan tunggu kejadian atau laporan, baru ditindak. Terlambat itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pencuri Kayu di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni: Masa Iya Pak Kapolda Tega

Dia juga meminta supaya polisi menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal. Sahroni yakin masih banyak pelaku penjualan bayi seperti mereka.

Sahroni berharap supaya kasus perdagangan bayi seperti itu, bisa segera dihentikan oleh penegak hukum.

“Pokoknya saya minta semua pelaku dihukum pidana maksimal. Itu jelas pelanggaran HAM dan saya yakin masih ada yang belum terungkap,” ucapnya. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co