GenPI.co - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset bernilai triliun rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan total aset yang sudah disita pada perkara itu yakni Rp 1,5 triliun.
“Aset properti terdiri dari bangunan tidak bergerak dan barang bergerak. Di antaranya kendaraan berupa mobil mewah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
Kemudian juga ada hotel, vial, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.
Sedangkan mobil mewah ada 11 unit, yakni berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Penyidik Dittipideksus juga menyita uang sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut saat ini dipindak ke rekening penampung Bareskrim Polri.
Helfi menyampaikan penyidik masih melacak sejumlah aset milik para tersangka ini. Koordinasi dilakukan dengan Kejagung, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, dan lainnya.
“Kami masih menelusuri aset lain. mungkin masih bisa ditemukan untuk disita dan diverifikasi maupun diaudit,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan 15 tersangka pada kasus itu. Mereka yakni AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim).
Selanjutnya, DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra).
Kemudian BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI. Dari mereka, ada sembilan orang yang ditahan, dan dua lainnya tidak ditahan karena sakit.
Sementara itu, tiga tersangka yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih dalam pengejaran. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News