GenPI.co - Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditahan KPK atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Penyidik KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025 terhadap tersangka KS dan EPJ di Rutan Kelas I Jakarta Timur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
Kronologis dari perkara itu bermula saat Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN pada 2021.
Dana itu akan dipakai untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPR Pemkab Situbondo pada 2022.
Namun pada 2022 Pemkab Situbondo batal memakai dana PEN dan menggunakan dana DAK.
Kemudian dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan, KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
KS meminta ijon dengan kode ‘uang investasi’ kepada sejumlah calon rekanan yang nilainya 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.
EPJ atas perintah KS kemudian memerintahkan sejumlah pegawai di Dinas PUPP Situbondo untuk mengatur pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan rekanan yang ditunjuk.
KS diketahui menerima uang Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya. Sedangkan EPJ sekitar Rp811.362.200. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News