GenPI.co - KPK kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
“Pemeriksaan atas nama KS dan EP di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Selasa (21/1).
Dari data yang dihimpun, untuk saksi EP adalah Kepala Dinas PUPR Situbondo atas nama Eko Prionggo Jati.
Awalnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Kamis (16/1). Namun keduanya tidak hadir, sehingga penyidik mengagendakan pada hari ini.
KPK belum mengungkapkan terkait materi apa yang hendak didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Lembaga antirasuah tersebut pada Selasa, 27 Agustus 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Situbondo.
Kasus yang disidik yakni terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa.
Tessa pada waktu tersebut menyampaikan penyidik KPK pun sudah menetapkan tersangka pada penyidikan kasus itu.
“KPK sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni inisial KS dan EP. Keduanya adalah penyelenggara negara di Pemkab Situbondo,” ucapnya.
KPK belum menjelaskan terkait detail perkara dan menyatakan akan mengumumkannya setelah penyidikan selesai. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News