GenPI.co - KPK memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU RI Nur Syarifah (NS) dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
“Pemeriksaan atas nama MDG, MTK, YH, NS, dan FS di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/1).
Dari data yang dihimpun di lapangan, YH merupakan Kepala Bagian Teknis Pemilu KPU RI yakni Yuli Hertaty.
Kemudian pihak swasta atas nama Melita De Grave (MDG), Melyanus Titus Kilikliy (MTK), dan Fransiskus Siswanto (FS).
Penyidik KPK masih belum mengungkapkan secara detail terkait materi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi itu.
KPK sebelumnya menetapkan Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Namun Harun Masiku mangkir dari panggilan penyidik. KPK pun telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News