GenPI.co - KPK tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan pada Selasa (21/1).
Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto pun ditunda menjadi Rabu (5/2).
“Sidang praperadilan ditunda hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil Termohon,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (21/1).
Dia menyampaikan penundaan sidang tersebut karena pihak Termohon yakni KPK tidak hadir.
Lembaga antirasuah tersebut sudah menyampaikan permohonan penundaang sidang pada 16 Januari lalu ke PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya kuasa hukum dari Pemohon yakni Hasto Kristiyanto dan hakim sepakat untuk menunda sidang sampai Rabu (5/2).
“Hari ini untuk Termohon belum hadir. Kami mendapatkan surat permintaan penundaang sidang yang tertanggal 16 Januari,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru pada rangkaian penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku.
Dua tersangka itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News