GenPI.co - Penyidik KPK memanggil Pj Bupati Jepara Edy Suprianta untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan agenda pemeriksaan Edy Suprianta dilakukan pada Senin (20/1) di Mapolda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Jl Pahlawan No 1 Semarang, Jawa Tengah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (20/1).
KPK juga memanggil sejumlah orang lainnya yakni Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Iwan Nursusetyo.
Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan periode 2022 Diar Susanto, serta Asda I periode 2022 Akhmad Junaidi.
Lembaga antirasuah itu pada 24 September 2024 mengumumkan mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Kepara Artha (Perseroda).
Penyidik KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Namumn untuk nama dan jabatannya masih belum disampaikan karena penyidikan masih berlangsung.
KPK pada 26 September 2024 kemudian mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Perkara dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha periode 2022 sampai 2024 itu diduga mencapai Rp 220 miliar.
Sedangkan untuk modus dari kasus dugaan korupsi itu yakni pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News