PPATK Lacak Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

20 Januari 2025 16:20

GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan ada sekitar enam kepala desa yang memakai dana desa untuk judi online.

Dia mengungkapkan enam kepala desa itu berada di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. PPATK pun menduga ada juga daerah lain yang melakukannya.

BACA JUGA:  Miris! PPATK Sebut Masyarakat Berpendapatan Rp1 Juta, Habiskan 70% Gaji untuk Judi Online

“Kami menduga daerah lain juga ada modus yang sama,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/1).

Ivan menyampaikan temuan terkait adanya kades untuk judi online itu didapatkan PPATK berdasar data industri keuangan.

BACA JUGA:  PPATK Sebut Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online Sengaja Rekayasa Rekening

Dia memastikan temuan yang didapat PPATK tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami sudah sampaikan ke penyidik,” tuturnya.

BACA JUGA:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Ahmad Sahroni: Saya Minta Polisi dan Jaksa Bersiap

PPATK sebelumnya diketahui menemukan ada enam kepala desa di Sumatera Utara yang memakai dana desa untuk judi online.

Dana desa yang dipakai untuk judi online itu mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 260 juta. PPATK pun mendapati ada temuan lainnya.

Temuan lain tersebut yakni ada sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten itu yang diduga digunakan untuk judi online. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co