GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan ada sekitar enam kepala desa yang memakai dana desa untuk judi online.
Dia mengungkapkan enam kepala desa itu berada di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. PPATK pun menduga ada juga daerah lain yang melakukannya.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus yang sama,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/1).
Ivan menyampaikan temuan terkait adanya kades untuk judi online itu didapatkan PPATK berdasar data industri keuangan.
Dia memastikan temuan yang didapat PPATK tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait.
“Kami sudah sampaikan ke penyidik,” tuturnya.
PPATK sebelumnya diketahui menemukan ada enam kepala desa di Sumatera Utara yang memakai dana desa untuk judi online.
Dana desa yang dipakai untuk judi online itu mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 260 juta. PPATK pun mendapati ada temuan lainnya.
Temuan lain tersebut yakni ada sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten itu yang diduga digunakan untuk judi online. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News