GenPI.co - Eks Menko Polhukam Mahfud MD merespons terkait belum ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Mahfud MD mengatakan bukan suatu kejanggalan terkait belum ditahannya Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan tersangka itu.
Menurutnya, penahanan terhadap orang yang sudah ditetapkan tersangka, jika yang bersangkutan ada indikasi melarikan diri.
“Nggak apa-apa. Orang jadi tersangka tidak harus ditahan. Kecuali mengkhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan bukti,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (20/1).
Dia menilai belum dilakukan penahanan terhadap Hasto ini karena KPK telah menyita seluruh barang buktinya.
“Barang buktinya sudah tidak ada (di Hasto), sudah disita semua. Apalagi?” ujarnya.
Mahfud MD mengaku sejak Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka, dirinya belum bertemu.
Dia juga mengungkapkan tidak meminta untuk menjadi penasihat hukumnya. Sebab sudah ada banyak ahli yang mendampingi.
“Nggak, saya nggak minta. Sudah banyak ahli,” ucapnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News