GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang diajukan paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan perkara yang dicabut yakni dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan.
“Kami terima permohonan pencabutan ini. Untuk itu, tidak ada relevansinya lagi dilanjutkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/1).
Hal tersebut disampaikannya pada sidang panel 1 dalam sidang lanjutnya sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta pada Senin (20/1).
Sementara itu, kuasa hukum Andika-Hendi Mulyadi Marks Phillian mengatakan permohonan pencabutan itu ditandatangani kliennya pada 13 Januari 2025.
Pasangan yang diusung PDIP di Pilkada Jawa Tengah ini mencabut gugatan demi menjaga kondusivitas di masyarakat.
Pencabutan gugatan tersebut juga diharapkan bisa mengakhiri keretakan serta ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilu hingga pilkada di Jateng.
“Semoga adanya keretakan selama dua tahun terakhir, sejak pemilu, pilpres, dan pilkada, bisa diakhiri dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujarnya.
Gugatan tersebut sempat bergulir di MK. Kuasa hukum Andika-Hendi pun sudah membacakan petitum serta dalil permohonan pada Kamis (9/1).
Pasangan tersebut meminta MK mendiskualisikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang di Pilkada Jawa Tengah 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News