GenPI.co - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan atas nama AB, HGR, M, PRUR di Kantor KPK,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (17/1).
Dari informasi yang dihimpun, untuk tiga saksi lain yang turut diperiksa yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Kemudian Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Dirut PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
KPK pada 17 Juli 2024 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Perkara yang disidik yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Kasus lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Sedangkan untuk perkara ketiga yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
KPK dalam penyidikan perkara tersebut telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi tersangka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News