GenPI.co - KPK memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur terkait salah satu perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara.
“Betul pemeriksaan saksi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/1).
Dari informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK dalam perkara itu juga menetapkan Hasbi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus itu memperkuat vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
JPU KPK sebelumnya melakukan banding atas vonis Hasbi Hasan yang dirasa terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan dari Jaksa yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
Sedangkan putusannya, Hasbi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News